Implementasi Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara terhadap Tindak Pidana Perbuatan Curang (Bedrog) pada Pertambangan Batu Bara

Authors

  • Vika Nur Senda Fakultas Hukum, Universitas Kuningan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.25134/savana.v2i01.1094

Keywords:

Implementation, Coal, Fraudulent Acts

Abstract

Implementation of Law Number 3 of 2020 on Mineral and Coal Mining in the Context of Frauduelent Acts (Bedrog) in the Coal Mining Sector. This law aims to strengthen the regulation and enforcement of laws against illegal mining activities, which are rampant in Indonesia and often harm the state and the environment. This study uses a normative juridical method with an analysis of the applicable legal provisions, including regulations on sanctions for those who conduct mining without permits. The results of the study show that there are several forms of criminal acts regulated by the law, such as unlicensed mining, submission of false data, and failure to conduct reclamation. Law enforcement against these violations still faces challenges, especially in terms of effective supervision and enforcement. Although there are clear criminal sanctions, illegal mining practices continue, highlighting the need to improve the capacity of law enforcement officers and foster collaboration among related institutions. The conclusion of this study emphasizes the importance of applying the principles of transparency and accountability in natural resource management, as well as the need for reforms in the licensing system to prevent criminal acts in the mining sector. Therefore, the implementation of Law Number 3 of 2020 is expected to have a positive impact on reducing illegal mining practices and protecting the environment.

References

Alfaruqi, Haidar Ammar, Dewi Kania Sugiharti, and Amelia Cahyadini. “Peran Pemerintah Dalam Mencegah Tindakan Penghindaran Pajak Sebagai Aktualisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik Dalam Bidang Perpajakan.” ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 3, no. 1 (2019): 113–33.

Ali, Mahrus, and Deni Setya Bagus Yuherawan. Delik-Delik Korupsi. Bumi Aksara, 2021.

Bimantoro, Rendiyanto, Tofik Yanuar Chandra, and Hedwig Adianto Mau. “Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Negara Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Nikel Di Indonesia.” Mutiara: Multidiciplinary Scientifict Journal 2, no. 8 (2024): 694–705.

Firmansyah, Sugiarto. “Tinjauan Yuridis Pengelolaan Usaha Tambang Pasir Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.” Madani Legal Review 4, no. 2 (2020): 124–40.

Gosal, Risaldi. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pertambangan Ilegal Ditinjau Dari Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.” Lex Administratum 12, no. 3 (2024).

Gumilang, Basthotan Milka, Sherly Oktariani, and Tari Suswinda. “Analisis Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Yang Berpotensi Merugikan Masyarakat Dan Lingkungan Berdasarkan Prinsip Sustainable Development Goals.” Jurnal Hukum Lex Generalis 3, no. 11 (2022): 871–91.

Jamil, Nizhaf Roazi. “Problematika Penerapan Izin Usaha Pertambangan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Serta Dampak Pada Otonomi Daerah.” Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam 2, no. 2 (2022).

Lintar, Suitoh Ali, and Rosidin Rosidin. “Implementasi Pemberian Izin Pertambangan Di Wilayah Provinsi Bengkulu Berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral Dan Batu Bara.” PETAHANA: Journal of Social Politics and Public Adminitration 1, no. 2 (2024): 196–213.

Nur, Aryanto. “Peranan Audit Forensik Dalam Pencegahan Kasus Fraud Penerbitan Izin Usaha Pertambanga (IUP) Pemerintahan Daerah.” Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah Sosial Budaya 1, no. 2 (2022): 418–31.

Risano, Alfredo. “Disharmoni Antara Uu No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Dengan Uu Tahun 23 Tahun 2014 Terkait Kewenangan Di Bidang Pertambanagn Mineral Dan Batu Bara Oleh Pemerintah Pusat.” Jurnal Independent 8, no. 2 (2020): 320–28.

Satria, Hariman Satria. “Kebijakan Kriminal Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik.” Integritas: Jurnal Antikorupsi 6, no. 2 (2020): 169–86.

Tapada, Risenly. “Akibat Hukum Penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Terhadap Peningkatan Nilai Tambah Pertambangan.” Lex Privatum 10, no. 4 (2022).

Umar, Haryono, Rahima Br Purba, Siti Safaria, Welda Mudiar, and Harsono Sariyo. The New Strategy in Combating Corruption (Detecting Corruption: HU-Model). Merdeka Kreasi Group, 2021.

Yanto, Andri, and Faidatul Hikmah. “Aspek Hukum Hak Menguasai Negara DI Bidang Pertambangan Pasca Pembaruan Undang-Undang Mineral Dan Batubara Di Indonesia.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 23, no. 4 (2023): 419.

Downloads

Published

2025-04-30

How to Cite

Vika Nur Senda. (2025). Implementasi Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara terhadap Tindak Pidana Perbuatan Curang (Bedrog) pada Pertambangan Batu Bara . Savana: Indonesian Journal of Natural Resources and Environmental Law, 2(01), 13–26. https://doi.org/10.25134/savana.v2i01.1094

Issue

Section

Articles