Hambatan Pemerintah Daerah dalam Menyusun Peraturan Daerah

Authors

  • Gumelar Firmansyah Universitas Kuningan
  • Iman Jalaludin Rifa’i

Keywords:

Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah, Hambatan, Produk Hukum

Abstract

Peraturan Daerah merupakan instrumen hukum yang penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah karena digunakan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat di tingkat lokal. Namun, dalam praktiknya, penyusunan Perda masih menghadapi berbagai hambatan baik dari sisi perencanaan, penyusunan, harmonisasi, maupun koordinasi antar perangkat daerah. Hambatan tersebut muncul mulai dari ketidaksesuaian Perda dengan peraturan yang lebih tinggi, kurangnya kapasitas sumber daya manusia, lemahnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, hingga minimnya sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, kondisi geografis dan kesenjangan kualitas informasi turut memperlambat proses pembentukan Perda yang ideal. Artikel ini membahas tahapan pembentukan Perda menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 serta menganalisis faktor-faktor yang menjadi kendala dalam proses penyusunan Perda oleh pemerintah daerah. Hasil kajian menunjukkan bahwa hambatan struktural, teknis, dan administratif masih menjadi tantangan utama dalam mewujudkan Perda yang berkualitas dan sesuai prinsip hukum pemerintahan daerah.

 

References

Asshiddiqie, J. Perkembangan Teori Hukum dan Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Rajawali Press, (2022).

Irham, Hambatan Pembentukan Peraturan Daerah Usul Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Langkat 2015-2019, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Desember 2022, 8 (24), hlm. 301-309. DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.7486522

Lestari, S., & Hidayat, R. Partisipasi publik dalam pembentukan peraturan daerah: Evaluasi efektivitas dan tantangan. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 6(2), (2021).

Liany, L. Problematika executive preview terhadap peraturan daerah bermasalah. Jurnal ADIL, 13(2). (2022).

Lusy Liany, Problematika Executive Preview Terhadap Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Di Sumatera Barat, ADIL: Jurnal Hukum Vol.13. No.2, hlm. 95-118. DOI: https://doi.org/10.33476/ajl.v13i2.3091

Maulana, A. Problematika harmonisasi peraturan daerah dalam sistem hukum nasional. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(3), (2020).

Ni Putu Sri Virdayanti, I Ketut Sudiarta, I Gusti Ayu Putri Kartika, Analisis Siklus Regulasi dalam Meningkatkan Kapasitas Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol. 14 No. 3 September 2025, 665-712. DOI: https://doi.org/10.24843/JMHU.2025.v14.i03. p08

Prasetyo, T. Tantangan pembentukan regulasi daerah dalam perspektif good regulatory governance. Jurnal Rechts Vinding, 10(2), (2021).

Retnosari, A. Regulatory Impact Analysis dalam Penyusunan Peraturan Daerah Desa Wisata. Halu Oleo Law Review, 8(1), (2024).

Salma, F. D. Kekuatan mengikat harmonisasi peraturan daerah. Cakrawala Hukum, 5(1). (2025)

Utami, T. K. (2024). Tantangan penerapan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Hukum & Kebijakan Publik, 9(1).

Vernanda, E. L. Efektivitas fungsi legislasi DPRD dalam pembentukan Perda. Jurnal Hukum Pemerintahan Daerah, 6(2). (2024).

Wahyudi, I. Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Kendala Implementasinya. Jurnal Studi Hukum & Regulasi, 2(1), (2023).

Wisda, R. A. Kapasitas kelembagaan DPRD dalam penyusunan Perda. Jurnal Pemerintahan Nusantara, 12(1). (2024).

Yuliani, D. Dinamika politik lokal dalam proses pembentukan perda. Jurnal Borneo Administrator, 18(1), (2022).

Downloads

Published

2025-12-03

How to Cite

Firmansyah, G., & Iman Jalaludin Rifa’i. (2025). Hambatan Pemerintah Daerah dalam Menyusun Peraturan Daerah . Constituer: Jurnal Hukum Ketatanegaraan, 1(2), 61–72. Retrieved from https://journal.fhukum.uniku.ac.id/constituer/article/view/1254