PERAN PERIKATAN DALAM MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM BAGI INVESTOR DI SEKTOR PROPERTI INDONESIA

Authors

  • Alya Caesar Nurohma Fakultas Hukum Universitas Kuningan
  • Arianto Gunadi Fakultas Hukum Universitas Kuningan
  • Alvin Nur Sulistiawan Fakultas Hukum Universitas Kuningan
  • Dikha Anugrah Universitas Kuningan

Abstract

Agreements in the Indonesian property sector have an important role in ensuring legal certainty for investors. This engagement includes investment agreements, contracts, and other agreements that regulate the relationship between parties involved in the property business. In this engagement, it regulates the role of investors in the property business. This engagement is very important because it provides legal certainty for investors in guaranteeing their rights and avoiding conflicts that can arise in the property business. In addition, it also helps to resolve settlements that may arise in the property business in a fair and transparent manner. The research method used in this article is a case study with a qualitative approach with research using secondary data from several sources such as books, journals, articles, and related news. Thus in this research, it is found that the engagement in the Indonesian property sector has an important role in ensuring legal certainty for investors. This engagement helps ensure the rights and obligations of each party, so that the property business can run smoothly and safely.

 

References

Dewi, K. A. P. (2022). Tanggung Jawab Perdata Pelaku Usaha Properti yang Terlambat Menyelesaikan Pembangunan. Jurnal Yustitia, 16(1), 54-61.

E. Fernando M. Manullang, Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2017), hlm. 173

Imaniyati, N. S., & Wiyanti, D. (2000). Perlindungan hukum terhadap investor dan upaya bapepam dalam mengatasi pelanggaran dan kejahatan pasar. MIMBAR: Jurnal Sosial dan Pembangunan, 16(4), 334-369.

Kabir, S. F. (2021). Krisis dan Reformasi: Penyelesaian Sengketa dalam Perjanjian Investasi Bilateral di Negara Dunia Ketiga. Mimbar Hukum, 33(2), 401-435.

Kamagi, G. A. (2018). Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Perkembangannya. Lex Privatum, 6(5).

Kamilah, A. (2021). Jaminan Kepastian Hukum Berinvestasi Melalui Pendekatan Konsep Lawrence M. Friedman Dalam Menghadapi Asean Economic Community (AEC). Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 14-25.

L.J. van Apeldoonr, Pengantar Ilmu Hukum (In Leiding Tot De Studie Van Het Nederlandse Recht), diterjemahkan Oetarid Sadino, (Jakarta: Balai Pustaka, 2015), hlm. 19

Margono, Asas Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim, (Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 2019), hlm. 114

Mochtar Kusumaatmadja dan Arief B. Shidarta, Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Hidup Berlakunya Ilmu Hukum, (Bandung: Alumni, 2000), hlm. 30

M. Otto dalam Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), hlm. 33

Musmulyadi, M., Agustina, S., br Haloho, K. S. D., Hudri, Z., Wurdiyantho, R., Siregar, T. F., ... & Siregar, Y. S. (2023). Tantangan Regulasi Hukum Investasi di Indonesia dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 32380-32384.

Rifda. (2023, July 27). Perikatan dan Perjanjian: Pentingnya Kontrak dalam Bisnis - IZIN.

Siti Widyastuti E, Rissa Kamila T, Adam Agus Putra P Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (2022) 1 (2) 43-50

Sitradewi, K. F. S., & Kusuma, A. A. G. A. D. (2014). Hak dan Kewajiban Investor Asing Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Kertha Semaya, 2(03).

Sudikno Mertokusumo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993), hlm. 2

Upaya Bapepam Dalam Mengatasi Pelanggaran Dan Kejahatan Pasar & Sri Imantiati dan Diana Wiyanti (n.d.)

Zakiya. (2024, April 3). Menciptakan Kepastian Hukum dalam Investasi Properti.

Downloads

Published

2024-12-27

How to Cite

Nurohma, A. C., Gunadi, A. ., Sulistiawan, A. N., & Anugrah, D. . (2024). PERAN PERIKATAN DALAM MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM BAGI INVESTOR DI SEKTOR PROPERTI INDONESIA. Letterlijk, 1(2), 279–292. Retrieved from https://journal.fhukum.uniku.ac.id/letterlijk/article/view/73

Issue

Section

Articles