Harmonisasi Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pengelolaan Keuangan Negara Sebagai Implementasi Otonomi Daerah

Authors

  • Mina Rabiatul Asiyah Universitas Kuningan
  • Haris Budiman

Keywords:

Harmonisasi, Kewenangan, Keuangan Negara, Pemerintah Pusat, Otonomi Daerah

Abstract

Adanya otonomi daerah yang diberikan oleh pemerintah pusat merupakan salah satu implementasi dari konsep desentralisasi, hal tersebut dilandasi dengan adanya keinginan untuk merubah paradigma penyelenggaraan pemerintahan yang semula bersifat sentralistik menju kepada pemerintahan daerah yang desentralistik. Akibat dari perubahan tersebut dapat menimbulkan permasalahan baru, seperti adanya ketidaksesuaian  antara undang-undang otonomi daerah dengan peraturan perundang-undangan sektoral. Salah satu fenomena paling mencolok dari hubungan antara sistem pemerintahan daerah dan pembangunan daerah adalah ketergantungan yang kuat pemerintah daerah pada pemerintah pusat. Ketergantungan itu terlihat jelas  dari aspek keuangan, yakni  pemerintah daerah kehilangan  keleluasaan bertindak (local discretion) untuk mengambil keputusan penting dan ada campur tangan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah. Pembangunan di daerah, terutama secara fisik memang cukup besar, tetapi tingkat ketergantungan fiskal antara daerah dan pusat sebagai akibat dari pusat juga semakin besar. Ketergantungan fiskal terlihat relatif rendahnya pendapatan asli daerah ( PAD ) dan dominannya transfer dari pusat. Dengan demikian, yang menjadi persoalaan dalam pembahasan kali ini adalah terkait konsep dasar dalam pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah serta bagaimana mengurangi terjadinya perseteruan kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Adapun upaya dalam mengurangi peluangan timblunya konflik kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi daerah dapat diminimalisir dengan melakukan amandeman beberapa peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan kebijakan otonomi daerah.

 

References

Arbas, Cakra. “Reorientasi Otonomi Daerah Dan Desentralisasi Fiskal Upaya Meneguhkan Tujuan Bernegara.” Jurnal Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara 4, no. 2 (July 2025): 85–99. doi:10.61863/gr.v4i2.55.

Aristawati, Kurnia Nurma, M Tyo Fahmi, M Rizal Fadeli, and Nabila Kusuma Wardani. “Aspek Hukum Otonomi Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Jurnal Hukum Masa Kini 01, no. 1 (2024).

Dela Sapna Jaya dkk, Dinamika Hubungan Hukum Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa Vol.3, No.5 Oktober 2025

Fairuz Abdul Haq dkk, Desentralisasi Dan Harmonisasi Kebijakan: Rekonstruksi Pembagian Kewenangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Negara Kesatuan, Qanuniya:Jurnal Ilmu HukumVol. 2No. 2, Juli -Desember 2025, hlm. 17-32. DOI: https://doi.org/10.15575/qanuniya.v2i2.1819

Fairus Dhea Salma, Kekuatan Mengikat Hasil Pengharmonisasian dan Fasilitasi dalam Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi, Cakrawala Jurnal Litbang Kebijakan Volume 19 Nomor 1 Juni 2025, hlm. 35-52. DOI: https://doi.org/10.32781/cakrawala.v19i1.752

Hadi, Syofyan, and Tomy Michael. “Implikasi Hukum Resentralisasi Kewenangan Penyelenggaraan Urusan Konkuren Terhadap Keberlakuan Produk Hukum Daerah.” Jurnal Wawasan Yuridika 5, no. 2 (September 30, 2021): 267. doi:10.25072/jwy.v5i2.489.

Harsasto, Priyatno. “Desentralisasi Dan Resentralisasi: Upaya Menyeimbangkan Pendulum Pusat-Daerah.” JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan 5, no. 2 (September 30, 2020): 149–62. doi:10.14710/jiip.v5i2.8593.

Khusna, Karimatul, and Achmad Muchsin. “Politik Hukum Pembagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Pendidikan Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Daerah.” Manabia: Journal of Consitutional Law 05 (2025): 49–70.

Lekipiouw, Sherlock Halmes. “Konstruksi Penataan Daerah Dan Model Pembagian Urusan Pemerintahan.” SASI 26, no. 4 (December 30, 2020): 557. doi:10.47268/sasi.v26i4.414.

Lestari, Shinta Tri, and Henry Darmawan Hutagaol. “Analisis Kebijakan Pemberian Penghargaan Dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5, no. 1 (May .29, 2023): 755–72. doi:10.37680/almanhaj.v5i1.2699.

Muhammad Akbal, Harmonisasi Kewenangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Jurnal Supremasi Volume XI Nomor 2, Oktober 2016. DOI: https://doi.org/10.26858/supremasi.v11i2.2800

Pondaag, Audi Helri, Ollij Anneke Kereh, and Friend Henry Anis. “Kajian Yuridis Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.” Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat 10, no. 1 (April 26, 2024): 40–55. doi:10.55809/tora.v10i1.282.

Prabowo, Lintang, and M Tenku Rafli. “Pengaruh Otonomi Daerah Terhadap Kesejahteraan Rakyat Indonesia.” JURNAL RECHTEN: RISET HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 2 (2020). doi:10.52005/rechten.v2i2.56.

Pratama Harefa, Bisma, Emilia Utari, Janea Arinta, Paras Yasthika, and Reynaldi Bagastiar. “Dinamika Regulasi Desentralisasi Dan Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Perspektif Demokratis.” Jurnal Multidisiplin Ilmu 1, no. 03 (2022).

Roziqin, Syahrizal, and Regina Theresia Koyansow. “Sistem Desentralisasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.” Jurnal De Facto 10 (2024). doi:10.36277/jurnaldefacto.v10i2.188.

Santoso, Jonathan, Sintong Arion Hutapea, Lezi Fitri, and Suwanto Kahir. “Pengawasan Terhadap Pengelolaan Dan Pengeluaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Daerah.” PAGARUYUANG Law Journal 7, no. 1 (2023). https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/pagaruyuang.

Setiani, Indri. “Hubungan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.” Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum 3, no. 1 (May 10, 2024): 23–34. doi:10.59818/jps.v3i1.655.

Syofyan Hadi and Tomy Michael, “Implikasi Hukum Resentralisasi Kewenangan Penyelenggaraan Urusan Konkuren Terhadap Keberlakuan Produk Hukum Daerah,” Jurnal Wawasan Yuridika 5, no. 2 (September 30, 2021): 267, doi:10.25072/jwy.v5i2.489.

Downloads

Published

2025-12-03

How to Cite

Mina Rabiatul Asiyah, & Haris Budiman. (2025). Harmonisasi Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pengelolaan Keuangan Negara Sebagai Implementasi Otonomi Daerah. Constituer: Jurnal Hukum Ketatanegaraan, 1(2), 73–87. Retrieved from https://journal.fhukum.uniku.ac.id/constituer/article/view/1256