Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dalam Pemberian Izin Tempat Usaha Guna Mewujudkan Tata Ruang Wilayah Yang Berkelanjutan

Authors

  • Pipi Sundari Universitas Kuningan
  • Haris Budiman
  • Bias Lintang Dialog

Keywords:

Kewenangan, Pemberian Izin, Tata Ruang, Berkelanjutan

Abstract

Izin tempat usaha merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait yang memberikan izin kepada seseorang atau badan usaha untuk menggunakan lokasi tertentu sebagai tempat menjalankan kegiatan usaha. Pemberian izin tempat usaha berguna sebagai legalitas bagi pemilik usaha untuk menjalankan bisnis dilokasi tertentu. Rumusan masalahnya menjelaskan Pengaturan dan implementasi pemberian izin tempat usaha oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan Berdasarkan Peraturan daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kuningan Tahun 2011-2031.  Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mengkaji Pengaturan pemberian izin tempat usaha di Indonesia dan implementasi pemberian izin tempat usaha di kabupaten Kuningan. Metode penelitian menggunakan metode yuridis empiris yang dilakukan melalui wawancara dengan instansi terkait. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan terkait pelaksanaan pemberian izin tempat usaha menghadapi beberapa faktor yang penghambat seperti kurangnya sosialisasi terkait alur pemberian izin dan pentingya menjaga pola ruang. sementara itu, dalam pelaksanaan pemberian izin tempat usaha oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan ditinjau dari Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuningan tahun 2011-2031 menghadapi kesulitan yang dipengaruhi oleh beberapa komponen seperti Struktur Hukum, Substansi Hukum dan Budaya Hukum. Simpulan bahwa seluruh proses baik penetapan dan peralihan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko dipengaruhi oleh kurangnya koordinasi yang efektif oleh perangkat daerah maupun instansi terkait dalam proses pemberian izin tempat usaha. Saran agar pemerintah daerah dapat melakukan sosialisasi terhadap kebijakan penataan ruang dan melakukan koordinasi dengan dinas terkait, serta evaluasi berkala dengan instansi terkait dalam proses pemberian izin tempat usaha.

References

Jurnal:

Marthen Salinding, “Prinsip Hukum Pertambangan Mineral dan batubara Yang Berpihak Kepada Masyarakat Hukum Adat”, Jurnal Konstitusi, Vol. 16, No. 1, 2019

Regita Ardhya. Mahasani, “Intergovernmental Relations Dalam Pembangunan Kawasan Rebana Metropolitan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat.” Jurnal Repositori Unisma Bekasi 10, (2023)

Heri Sihendra. “Identifikasi Kawasan Budidaya Di Desa Pulau Baru Kopah Kecamatan Kuantan Tengah” Jurnal Perencanaan, Sains, Teknologi dan Komputer, Vol. 1, No. 2, 2018

Hadiyanti, Budiman, H., dan Dialog, B. L, “Implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Garis Sempadan Jalan Di Kabupaten Kuningan.,” UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum 5, No. 1 (2018).

Eki Nurhuda Almutaqin, “Soal Perizinan Usaha Di Palutungan, Ini Kata Sekdis PUTR,” Kuningan Mass, 2023, https://kuninganmass.com/soal-perizinan-usaha-di-palutungan-ini-kata-sekdis-putr/.

Agus Mustawan, “Tak Berizin, Bangunan Dua Lantai Disegel,” Kuningan Mass, 2019, https://kuninganmass.com/tak-berizin-bangunan-dua-lantai-disegel/.

Deden Rijalul Umam, “Investasi Di Kuningan Boleh, Tapi Harus Pro Lingkungan,” Kuningan Mass, 2020, https://kuninganmass.com/investasi-di-kuningan-boleh-tapi-harus-pro-lingkungan/.

Haris Budiman, “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kebijakan Daerah Di Bidang Tata Rauang Di Kabupaten Kuningan the formulation of the problem How the Human Rights Arrangements in Spatial Planning in Indonesia and How Regional Policies in Spatial Planning in Protecting Human Rights of the Community of Kuningan,” Unifikasi-Jurnal Ilmu Hukum. Vol 4, No 1 (2019)

Kornelius Benuf, Siti Mahmudah, and Ery Agus Priyono, “Metode Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurangi Permasalahan Hukum Kontemporer,” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 2 (2020): 20–33.

Vernanda Yuniar “ Implementasi Penataan Ruang Dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Menurut Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007” Lex Administratum Vol VII, No 2, Hal 64, 2019

Agus Mustawan, “Bangunan Milik Pengusaha Cirebon Disegel” Kuningan Mass, 2020, https://kuninganmass.com/bangunan-milik-pengusaha-cirebon-disegel/

Suyatno, “Kelemahan Teori SIstem Hukum Menurut Lawrence M.Friedman Dalam Hukum Indonesia”. Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Vol. 2 No. 1, 2023. Hal. 1

Downloads

Published

2025-08-06

How to Cite

Pipi Sundari, Haris Budiman, & Bias Lintang Dialog. (2025). Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dalam Pemberian Izin Tempat Usaha Guna Mewujudkan Tata Ruang Wilayah Yang Berkelanjutan. Constituer: Jurnal Hukum Ketatanegaraan, 1(1), 109–130. Retrieved from https://journal.fhukum.uniku.ac.id/constituer/article/view/1202

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.