Peran Pemerintah dalam Melindungi Konsumen dari Praktik E-Commerce Merugikan di Indonesia
Keywords:
Pengawasan, E-commerce, Konsumen, PemerintahAbstract
Pesatnya perkembangan teknologi dan meningkatnya transaksi online, e-commerce telah menjadi salah satu sektor ekonomi yang signifikan. Namun, fenomena ini juga diiringi dengan berbagai masalah, seperti penipuan, produk berkualitas rendah, dan kurangnya perlindungan konsumen. Rumusan masalah yaitu pengaturan pengawasan serta pengawasan pemerintah terhadap e-commerce yang merugikan konsumen di Indonesia. Tujuan penelitian untuk mengkaji dan mengetahui pengaturan sekaligus pengawasan pemerintah terhadap e-commerce yang merugikan konsumen di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui library research, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti. Hasil penelitian bahwa pengaturan pengawasan pemerintah terhadap e-commerce yang merugikan konsumen diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, KUH Perdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik dan Peraturan Mentri Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui system elektronik. Serta pengawasan e-commerce di Indonesia diawasi oleh beberapa Lembaga diantaranya kementrian perdagangan, badan perlindungan konsumen nasional, komisi pengawas persaingan usaha,hingga lembaga perlindungan konsumen swadya masyarakat. Simpulan pengaturan mengenai pengawasan masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk minimnya transparansi data transaksi e-commerce, lemahnya penegakan hukum, serta perkembangan pasar digital yang lebih cepat daripada regulasi yang ada. Saran pemerintah perlu memperbarui pengaturan yang lebih efektif dengan perkembangan e-commerce serta mengadakan program literasi digital agar masyarakat atau konsumen lebih cerdas dalam bertransaksi.
References
Buku
Ali, achmad, menguak teori hukum (legal theory) dan teori peradilan (judicialprudence) termasuk interpretasi undang-undang (legisprudence), 2015
Barkatullah,ah.hukum transaksi elektronik di indonesia: sebagai pedoman dalam menghadapi era digital bisnis e-commerce di indonesia, 2019
Diana fajarwati, lingkup&sasaran e-commerce, 2020
Jimly asshiddiqie, konstitusi & konstitusionalisme indonesia, pengertian konstitusi, 2020
Junaedi, karso. A, buku ajar pemerintah nasional, penambahan natrium benzoat dan kalium sorbat (antiinversi) dan kecepatan pengadukan sebagai upaya penghambatan reaksi inversi pada nira tebu, 2024
Mufarizzaturrizkiyah, and others, e – commerce, iop conference series: materials science and engineering, 2020
Paisol burlian, sistem hukum pancasila, noerfikrioffset bekerja sama dengan fakultas dakwah dan komunikasi uin rf, 2015
Sururama, rahmawati, rizki amalia, pengawasan pemerintah, 2015
Ummah, masfi sya’fiatul, e-commerce, sustainability (switzerland), 2023
Zulham, hukum perlindungan konsumen (kencana prenanda media group, 2013
Jurnal Ilmiah
Anhar sengge, sudirman dan wahyudi umar, ‘pengawasan dan penegakan hukum e-commerce oleh kppu dalam mengatasi persaingan usaha tidak sehat supervision and enforcement of e-commerce law by icc in overcoming unfair business competition’, 5.8 (2024)
Astari, anak agung made ayu rai lidya, i nyoman putu budiartha, and ni made puspasutari ujianti, ‘pengawasan terhadap transaksi bisnis e-commerce dalam mewujudkan perlindungan konsumen’, jurnal konstruksi hukum, 1.1 (2020)
Atikah, ika, ‘pengaturan hukum transaksi jual beli online (e-commerce) di era teknologi’, muamalatuna, 10.2 (2019)
Azmin, muhammad, ‘penerapan uu no 7 tahun 2014 tentang perdagangan terhadap produk yang tidak berlabel bahasa indonesia dalam perspektif etika bisnis islam (studi supermarket niaga cakra negara mataram)’, mu’amalat: jurnal kajian hukum ekonomi syariah, 8.2 (2016)
Devi, ria sintha, and feryanti simarsoit, ‘perlindungan hukum bagi konsumen e-commerce menurut undang – undang no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen’, jurnal rectum: tinjauan yuridis penanganan tindak pidana, 2.2 (2020)
Dewi, putu eka trisna, ‘pengawasan dan perlindungan konsumen dalam transaksi bisnis e-commerce di indonesia’, yustitia, 13.2 (2019)
Ghozali, falah al, and try hardyanthi, ‘perlindungan konsumen pada platform e-commerce: regulasi dan peran pemerintah’, ethics and law journal: business and notary, 2.3 (2024)
Hidayah, k, and a witasari, ‘tinjauan yuridis perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual-beli secara online (e-commerce)’, prosiding konstelasi ilmiah mahasiswa unissula, 2022
Husni, a dan randi, m, ‘analisis yuridis wanprestasi dalam kontrak digital: studi kasus pada transaksi e-commerce di indonesia’, jurnal inovasi global, 2.3 (2024)
Izazi, firyaal shabrina, and others, ‘perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce melalui undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan peraturan pemerintah (pp) nomor 80 tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik’, leuser: jurnal hukum nusantara, 1.2 (2024)
Khadafi, muhammad, ‘perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce (studikasus e-commerce melaluisosial media instagram )’, repository.uin jakarta, 2015,
Maharani, alfina, and adnand darya dzikra, ‘fungsi perlindungan konsumen dan peran lembaga perlindungan konsumen di indonesia : perlindungan, konsumen dan pelaku usaha (literature review)’, jurnal ekonomi manajemen sistem informasi, 2.6 (2021)
Paryadi, deky, ‘pengawasan e commerce dalam undang-undang perdagangan dan undang-undang perlindungan konsumen’, jurnal hukum & pembangunan, 48.3 (2018)
Pauth, verenika, ‘tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan jasa berdasarkan pasal 19 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen’, lex privatum, vi.10 (2018)
Rahamatin, farima indi, and others, ‘tinjauan yuridis terhadap uu permendag no . 31 thn 2023 tentang pelarangan media sosial e-commerce melakukan transaksi jual beli’, 3.1 (2023)
Ranto, roberto, ‘tinjauan yuridis perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli melalui media elektronik’, jurnal ilmu hukum: alethea, 2.2 (2019)
Republik indonesia, undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik, bi.go.id, 2008
Shelemo, asmamaw alemayehu, ‘peran komisi pengawas persaingan usaha terhadap adanya dugaan praktik jual rugi pada e-coommerce’, nucl. Phys., 13.1 (2023)
Sihombing, rosianna evanesa, and others, ‘perlindungan konsumen dalam e-commerce di indonesia ( hambatan penerapan regulasi antara penerapan dan pengawasan )’, no. 6 (2024)
Sinaga, niru anita, ‘pelaksanaan perlindungan konsumen di indonesia’, jurnal ilmiah hukum dirgantara, 5.2 (2014)
Yanti, komang ayu trisna, and kadek julia mahadewi, ‘perlindungan konsumen bagi barang kadaluarsa yang beredar di e-commerce dalam pasal undang undang nomor 8 tahun 1999’, jurnal kewarganegaraan, 7.1 (2023)
Internet
Bloomberg Technoz, Jakarta, pengaduan-konsumen-E-commerce-terbanyak-tokopedia-bukalapak,https://www.bloombergtechnoz.com/detail news/59838/pengaduan-konsumen-E-commerce-terbanyak-tokopedia-bukalapak/2, diakses pada 13 April 2025
Tara, lukman, ‘bpkn selamatkan kerugian konsumen senilai puluhan miliar’, badan perlindungan konsumen nasional republik indonesia, 2024 <https://bpkn.go.id/beritaterkini/detail/bpkn-selamatkan-kerugian-konsumen-senilai-puluhan-miliar>
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik
Peraturan Mentri Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui system elektronik
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Veggy Juniwati, Anthon Fathanudien, Dikha Anugrah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.







