Peran Hukum terhadap Pengawasan Kekuasaan Pemerintahan Daerah dalam Konteks Kebijakan Otonomi Daerah
Keywords:
Otonomi Daerah, Kebijakan, Pengawasan Kekuasaan, HukumAbstract
Hukum berfungsi mengatur, membatasi, dan mengawasi perilaku manusia, termasuk penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Sebagaimana dikemukakan John Austin dalam Soerjono Soekanto, manusia kerap bertindak di luar skema hukum karena dipengaruhi pengalaman dan tradisi, sehingga diperlukan instrumen hukum yang kuat untuk menjaga agar otonomi daerah berlangsung sesuai tujuan. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah berubah signifikan, menempatkan pemerintah daerah sebagai pelaksana otonomi sekaligus pihak yang wajib mempertanggungjawabkan kewenangannya kepada pusat. Penelitian ini mengkaji peran hukum dalam pengawasan otonomi daerah serta efektivitas mekanisme pengawasan hukum dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun regulasi dan instrumen pengawasan seperti DPRD, audit internal, dan evaluasi kebijakan telah tersedia, implementasinya masih lemah akibat intervensi politik, keterbatasan kapasitas aparatur, dan tumpang tindih kewenangan. Studi empiris juga menegaskan pentingnya kontrol internal yang profesional, transparansi, dan integritas aparat untuk memastikan pengawasan berjalan efektif. Kesimpulannya, pengawasan hukum terhadap otonomi daerah perlu diperkuat secara regulatif, struktural, dan kultural. Penguatan kapasitas birokrasi, profesionalisme aparatur, dan reformasi tata kelola menjadi kunci agar otonomi daerah dapat dilaksanakan secara akuntabel dan mendukung tujuan pembangunan nasional.
References
Agus Kusnadi. (2017). Re-Evaluasi Hubungan Pusat dan Daerah setelah Berlakunya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Arena Hukum, 10. [https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/viewFile/293/254](https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/viewFile/293/254)
Ahmad Sukarti. (2012). Otonomi Daerah sebagai Instrumen Pertumbuhan Kesejahteraan dan Peningkatan Kerjasama Antardaerah. Volume 27.
Astuti, H. P. (2024). Pengaruh pengelolaan keuangan daerah terhadap akuntabilitas: studi pada laporan keuangan pemerintah daerah. Jurnal Kajian Pemerintah (JKP). https://journal.uir.ac.id/index.php/JKP/article/download/17119/6446
Bram Mohammad Yasser. (2019). *Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang pada Peradilan Tata Usaha Negara dalam Kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi. Volume 2. [https://www.neliti.com/id/publications/284765/pengujian-unsur-penyalahgunaan-wewenang-pada-peradilan-tata-usaha-negara-dalam-k](https://www.neliti.com/id/publications/284765/pengujian-unsur-penyalahgunaan-wewenang-pada-peradilan-tata-usaha-negara-dalam-k)
Fadeli, R. (2024). Aspek Hukum Otonomi Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Humani, 1(1).
Iwan Satriawan, dkk. (2017). Hukum Tata Negara: Teori dan Prakteknya di Indonesia. Jakarta: LP3M UMY.
Kansil, C.S.T. (2000). Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Nurani Chatim. (2006). Hukum Tata Negara. Jakarta: Cendekia Insani.
Pratama, S. M., & Pambudhi, H. D. (2021). Kedudukan, Fungsi, dan Pengawasan Peraturan Kebijakan Kepala Daerah dalam Kerangka Sistem Otonomi Daerah. Jurnal Analisis Hukum, 4(1), 120–130.
Puspitaningtyas, K. (2023). Refleksi hukum kewenangan daerah di sektor lingkungan pasca UU No. 6 Tahun 2023. Refleksi Hukum (Universitas).
Rahim, A. (2023). Analisis yuridis perkembangan kewenangan pengawasan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. JIIP–Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan. https://jiip.stkipyapisdompu.ac.id/jiip/index.php/JIIP/article/view/1839
Rosdina Arini Lii, Heince R. N. Wokas, I Gede Suwetja, Analisis kewenangan dan bentuk pengawasan inspektorat oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara, Volume 3 Nomor 2 2025 Hal. 439-446 DOI: 10.58784/rapi.370
Septi Nur Wijayanti. (2016). Hubungan antara Pusat dan Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. Jurnal Volume 23.
Shidqi, F., & Arfiansyah, Z. (2025). Good governance and corruption in local governments: The role of internal control and audit. Jurnal Akuntansi dan Auditing Indonesia.
Soerjono Soekanto. (2005). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto. (2007). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Prenada Media.
Sukma, D. G. (2024). Pelaksanaan pengawasan internal pemerintah: peran inspektorat dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Dinamika Hukum. https://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/Dinamika_Hukum/article/view/11117/5742
Syahriful Ahyard kk, Analisis Efektivitas Pengawasan BPK terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah, Moneter: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Volume 3, Nomor 3, Juli 2025, Hal. 300-308. DOI: https://doi.org/10.61132/moneter.v3i3.1576
Vianka, T., Wati, L., Adzkia, N., & Susanti, P. (2025). Pengawasan Internal terhadap Tindakan Koruptif Pejabat Pemerintahan Daerah oleh Aparatur Pengawasan Intern Pemerintahan (Studi Kasus Pemerasan Kepala Dinas Provinsi Bengkulu). Indonesian Journal of Law and Justice, 2(4), 12–12.
Yulia Devi Ristianti. (2017). Undang-Undang Otonomi Daerah dan Pembangunan Ekonomi Daerah. Volume 2. [https://jurnal.untidar.ac.id/index.php/RAK/article/view/220/172](https://jurnal.untidar.ac.id/index.php/RAK/article/view/220/172)
Yulitasari, Haliah, Nirwana, Fenomena Political Capture dan Faktor Penyebab fraud dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah di Indonesia: Sebuah Studi Fenomenologis, Advances in Management & Financial Reporting Volume 3, Issue 3 (2025), hlm. 382-407. DOI: https://doi.org/10.60079/amfr.v3i3.533
Sukarti, A. (2012). Otonomi Daerah sebagai Instrumen Pertumbuhan Kesejahteraan. [https://media.neliti.com/media/publications/7431-ID-otonomi-daerah-sebagai-instrumen-pertumbuhan-kesejahteraan-dan-peningkatan-kerja.pdf](https://media.neliti.com/media/publications/7431-ID-otonomi-daerah-sebagai-instrumen-pertumbuhan-kesejahteraan-dan-peningkatan-kerja.pdf)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 satria akbar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.







