Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan: Norma Ideal dan Realitas Praktik di Indonesia
Keywords:
Asas, Perundang-undangan, Norma, Ideal, RealitasAbstract
Pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas merupakan salah satu fondasi utama dalammewujudkan sistem pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan. Di Indonesia, asas-asas pembentukanperaturan telah diatur secara normatif dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya. Prinsip-prinsip seperti kejelasan tujuan, keterbukaan, konsistensi, dan kemudahan pelaksanaan menjadi tolokukur penting dalam proses legislasi. Namun demikian, penerapannya di lapangan masih sering menemui kendala, seperti intervensi politik, minimnya partisipasi masyarakat, dan kurangnya harmonisasi antarperaturan. Penelitian inibertujuan untuk menelaah kesenjangan antara norma hukum dan praktik penyusunan peraturan di Indonesia dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan analisis deskriptif. Hasil kajian menunjukkan bahwaefektivitas penerapan asas sangat bergantung pada integritas pembentuk undang-undang, komitmen lembaganegara, serta keterlibatan aktif publik. Reformasi legislasiyang berorientasi pada transparansi dan akuntabilitasmenjadi kebutuhan mendesak agar regulasi yang dihasilkanmemiliki legitimasi hukum dan substansi yang kuat.
References
Bagus Hermanto, Asrul Ibrahim Nur, Made Subawa, Indonesia parliamentary reform and legislation quality backsliding phenomenon: case of Indonesia post reformasi, The Theory and Practice of Legislation Volume 12, 2024 - Issue 1, https://doi.org/10.1080/20508840.2024.2316507
Budianto, A. (2021). Evaluating the quality of statutory drafting in Indonesia after the amendment of Law No. 12/2011. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3).
Damanik, Eko Rinaldo, Thea Farina, and Satriya Nugraha, ‘Krisis Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia : Problematikan Hak Konstitusional Dan Pengabdian Aspirasi Rakyat’, Innovative: Journal Of Social Science Research, 5.2 (2025), pp. 2518–40 <https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/18664/12669>
Handayani, T. (2020). Partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan: Antara norma dan realitas. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(3).
Hasaziduhu Moho, ‘Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan, Dan Hasaziduhu Moho. “Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan, Dan Kemanfaatan.” Jurnal Warta 13, No. 1 (2019): 138–49.Kemanfaatan’, Jurnal Warta, 13.1 (2019), pp. 138–49
Izni Khoirum dkk, Asas-Asas Perundang-Undangan Dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah & Proses Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota, INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research Volume 3 Nomor 3 Tahun 2023
Korupsi, Pemberantasan, ‘Undang-Undang Komisi’, 1 (2022), pp. 550–61
Lestari, D., & Nugroho, A. (2020). Partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan: Evaluasi efektivitas asas keterbukaan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum dan Kebijakan, 15(2).
Nainggolan, Ojak, Meli Hertati Gultom, and Nicolaos Manalu, ‘Analisis Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu: Tinjauan Dari Perspektif Hukum Tata Negara’, Jurnal Syntax Admiration, 6.1 (2025), pp. 628–42, doi:10.46799/jsa.v6i1.2063
Nurfaqih, ‘Asas Lex Superior, Lex Specialis, Dan Lex Pesterior: Pemaknaan, Problematika, Dan Penggunaannya Dalam Penalaran Dan Argumentasi Hukum’, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia <https://www.academia.edu/62424244/Asas_Lex_Superior_Lex_Specialis_Dan_Lex_Pesterior_Pemaknaan_Problematika_Dan_Penggunaannya_Dalam_Penalaran_Dan_Argumentasi_Hukum>
Putra, R. (2021). Tantangan harmonisasi regulasi dalam sistem perundang-undangan nasional. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3).
Prayogo, T. (2022). Evaluasi efektivitas legal drafting pada pembentukan peraturan di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(2).
Sari, M. (2022). Evaluasi penerapan asas-asas pembentukan peraturan dalam praktik legislasi daerah. Journal of Law and Governance, 7(1).
Simamora, Janpatar, ‘Tafsir Makana Negara Hukum Dalam Prespektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia’, Dinamika Hukum, 14.3 (2014), pp. 547–61
Susanti, E., & Hakim, L. (2020). Prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan dan tantangan praktik legislasi. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2).
Tanti Kirana Utami dkk, Analysis of the Implementation of Good Governance Principles in the Formation of Laws and Regulations in Indonesia, Indonesian Journal of Law and Justice Volume: 2, Number 2, 2024, Page: 1-11. DOI: https://doi.org/ 10.47134/ijlj.v2i2.3421
Toni Parlindungan, Gokma, ‘Prinsip-Prinsip Negara Hukum Dan Demokrasi Dalam Pembentukan Peraturan Daerah’, Jurnal Hukum Respublica, 16 (2017), pp. 384–400 <http://nasional.kontan.co.id/news/evaluasi-9.000-perda-bermasalah-digelar-sampai-2014-1,>
Widayati, ‘Implementasi Asas Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Partisipatif Dan Berkeadilan’, Jurnal Hukum Unissula, 36.2 (2020), pp. 59–72, doi:10.26532/jh.v36i2.11391
Wijaya, A. (2023). Kualitas naskah akademik dan implikasinya terhadap pembentukan undang-undang. Indonesian Journal of Legal Development, 4(2).
Wijayanti, A. (2021). Keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ananda Dwi Cahya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.







